Aziz Syamsudin: Jangan Keluar dari Koridor Hukum
Komisi III DPR RI mencermati perkembangan informasi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri. Aparat diminta menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum agar publik tidak menilai kasus ini perseteruan dua institusi, Polri dan KPK.
"Kita mencermati perkembangan dan tidak bisa mengintervensi kasus ini. Yang penting aparat penegak hukum baik Polri maupun KPK bekerja sesuai koridor hukum, kalau keluar baru teriak kita," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (23/1/15).
Ia menekankan apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan dan menilai ada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, agar mengajukan praperadilan ke pengadilan. Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta publik tidak cepat menilai sedang terjadi saling jegal diantara Polri dan KPK atau balasan setelah ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada bagian lain Aziz menyebut kasus yang disangkakan kepada Bambang Wijoyanto sebenarnya adalah kasus lama, terjadi tahun 2010 . Hal ini bahkan sempat ditanyakan pada saat mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR.
"Kita sudah tanyakan pada saat proses fit and proper test, waktu itu Pak Bambang telah memberikan jawaban kepada anggota Komisi III," jelas dia.
Seperti diketahui Bambang Wijoyanto dikenakan pidana terkait mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK pada 2010 lalu. Bambang ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri usai mengantar anaknya sekolah di SD IT Nurul Fikri, Depok. (iky) foto:andri/parle/hr